Pungli: Pengertian, Faktor, Contoh, dan Aturan Hukum yang Mengatur Pungli

Pungutan liar atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Pungli” merupakan suatu tindakan yang merugikan masyarakat secara langsung, baik dari segi ekonomi maupun moralitas. Praktik ini sering terjadi di berbagai bidang, mulai dari sektor pelayanan publik hingga bisnis. Dalam artikel ini, kita akan mengulas pengertian, faktor penyebab, contoh, serta aturan hukum yang mengatur pungutan liar di Indonesia.

Pengertian Pungli

Pungutan liar (pungli) adalah praktik penarikan biaya yang tidak resmi, tidak sah, atau melebihi ketentuan yang seharusnya, yang dilakukan oleh pihak yang berwenang atau pihak yang memanfaatkan kedudukan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Tindakan ini biasanya dilakukan secara tersembunyi atau tidak terang-terangan, sehingga sulit diawasi atau ditegakkan hukumnya.

Faktor Penyebab Pungli

  1. Korupsi Sistemik: Sistemik korupsi dalam birokrasi atau lembaga pemerintah sering kali menjadi pemicu utama praktik pungutan liar. Kurangnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan memungkinkan praktik pungli untuk berkembang.
  2. Rendahnya Gaji Pegawai: Gaji pegawai yang rendah dalam sektor pelayanan publik atau lembaga pemerintah sering kali menjadi alasan bagi para pegawai untuk mencari sumber penghasilan tambahan melalui praktik pungli.
  3. Ketidakmampuan Hukum: Lemahnya penegakan hukum dan rendahnya hukuman bagi pelaku pungli juga mempermudah praktik tersebut terjadi secara berulang kali.
  4. Kebijakan yang Tidak Efektif: Kebijakan yang tidak efektif dalam mengatasi korupsi dan pungutan liar juga menjadi faktor penyebab utama praktik tersebut tetap bertahan.

Contoh Pungutan Liar

  1. Pungli di Kantor Pelayanan Publik: Praktik ini sering terjadi di kantor-kantor pelayanan publik seperti perizinan, pembuatan dokumen, atau layanan administrasi lainnya. Contohnya adalah pungutan liar untuk percepatan proses atau penyelesaian dokumen.
  2. Pungli di Sektor Bisnis: Pungli juga sering terjadi di sektor bisnis, misalnya dalam proses pengadaan barang atau jasa, perizinan usaha, atau pembayaran komisi kepada pihak-pihak tertentu.
  3. Pungli di Sektor Pendidikan: Praktik ini juga terjadi di sektor pendidikan, seperti pungutan liar untuk mendapatkan tempat di sekolah favorit, ujian masuk perguruan tinggi, atau pemberian nilai yang lebih baik.
  4. Pungli di Sektor Kesehatan: Pungli juga terjadi dalam layanan kesehatan, misalnya dalam proses pendaftaran pasien di rumah sakit, pemilihan kamar atau tempat tidur, atau pemberian pelayanan medis tertentu.

Aturan Hukum yang Mengatur Pungli di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa undang-undang dan regulasi untuk melawan praktik pungutan liar. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Undang-undang ini mengatur tindak pidana korupsi, termasuk pungutan liar, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelakunya.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang: Undang-undang ini mengatur mengenai pencucian uang yang seringkali terkait dengan hasil dari praktik pungli.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Publik: Peraturan ini menetapkan standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah, termasuk dalam hal penegakan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.

Penutup

Pungutan liar

merupakan praktik yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Untuk itu, langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang efektif perlu dilakukan oleh pemerintah, lembaga penegak hukum, serta masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan kesadaran akan pentingnya transparansi dan integritas, diharapkan praktik pungli dapat diminimalisir dan dihapuskan sepenuhnya demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan keadilan bagi semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *